Komisi D DPRD kabupaten Madiun merasa dilecehkan oleh pemilik tambang galian C ilegal yang berada di Desa Banjarsari Wetan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Pasalnya pemilik galian C tidak hadir dan hanya mewakilkan kepada bawahannya bagian administrasi.
- Pasar Rakyat Tematik di Banyuwangi Bermunculan, Kini Warga Inisiasi Pasar Kuliner
- Hadapi Dunia Global, Ratusan Pelajar SMK Gelar Pelatihan jadi Penulis Handal
- Gelar Kirab Piala Adipura, Bupati Sanusi Minta Tak Jumawa dan Cepat Merasa Puas
"Wah ini namanya melecehkan. Masak pemilik gak datang terus diwakilkan sama dua orang yang ngakunya bagian administrasi. Lalu ditanya sampai sejauh mana mengetahui masalah galian dijawab gak tau, ya udah kita suruh pulang aja itu," ujar Rudi Triswahono, Ketua Anggota Komisi D kepada Kantor Berita
Seperti diketahui, hari ini Komisi D mengundang pemilik galian C ilegal dengan agenda hearing untuk mencari keterangan terkait galian yang awalnya untuk kolam pancing namun praktiknya menjadi tambang galian C ilegal.
"Harusnya hari ini kita dapat bahan buat besok, karena besok kita akan hearing juga dengan OPD terkait," pungkas Rudi.
Diberitakan sebelumnya, karena merusak jalan desa serta mengganggu aktifitas warga, galian C berkedok pembangunan kolam pancing di Desa Banjarsari Wetan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, akhirnya diboikot warga desa dengan menutup akses jalan menuju galian.
Dari informasi yang diperoleh, galian C ilegal tersebut belum mempunyai ijin sama sekali alias bodong dan adanya galian tersebut awalnya pemilik mengatakan akan membangun kolam pemancingan dengan konsep wisata.[dem/aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pangdam Mayjen TNI Rudy Saladin Hadiri Peringatan Hari Sumpah Pemuda, Ajak Generasi Muda Tingkatkan Nasionalisme
- Wali Kota Eri Resmikan Kolam Renang Jambore Playland, Digratiskan Selama Satu Bulan
- Rumah Sakit ini Siapkan Layanan Psikologi Bagi Caleg Depresi